Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Happy Five di Surabaya

    Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi, dan Happy Five di Surabaya

    Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, ekstasi, dan psikotropika jenis happy five jaringan Surabaya, Jakarta, dan Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan para tersangka dilakukan di Surabaya.

    Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran inex dan sabu di Kota Surabaya pada 30 Januari 2022. Alhasil, pihaknya menangkap tersangka berinisial Y dengan barang bukti ganja 17 gram, sabu 2 gram, ekstasi 7 butir, dan 2 papan happy five.

    "Kemudian menangkap W alias S yang merupakan pengedar narkotika di daerah Surabaya dan seorang residivis dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 gram brutto yang disembunyikan pada sebuah powerbank berwarna hitam, " kata Krisno di Mabes Polri, Kamis (10/2/2022) kemarin.

    Berdasarkan hasil interogasi, kata Krisno, tersangka W alias S masih menyimpan narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumahnya, di Jalan Mulyosari Prima 1 Mulyorejo, Surabaya. Setelahnya, penangkapan dilakukan lagi dengan tersangka W, AD, dan HS. "Dilakukan penangkapan terhadap tersangka W, AD, dan HS dengan barang bukti narkoba berupa 14 bungkus narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 17 ribu butir, 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu sebanyak 400 gram, " ucapnya.

    Dari kasus ini, Polisi menetapkan lima tersangka yaitu WC alias S sebagai pemilik narkoba, YADN sebagai kurir pembawa, pengedar, pengatur keuangan hasil narkoba, dan W sebagai penyembunyi narkoba. Kemudian AD sebagai pemilik jasa gudang narkoba, dan HS sebagai penjaga gudang narkoba. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa ekstasi jumlah 17.032 butir, sabu dengan berat 458 gram, ganja dengan berat 17 gram, 2 papan happy five 20 butir.

    "Barang narkoba dalam transaksi jual beli narkoba didapatkan dari saudara O yang merupakan DPO yang diperintahkan oleh saudara TL yang merupakan DPO, dan T DPO, " ungkap Krisno.

    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar. Adapun jeratan subsider pada Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.

    Sementara, para tersangka juga dijerat Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta. (Humas Bareskrim Polri)

    Surabaya Jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Teken MoU, ITS dan Pemkab Kapuas Sepakat...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Danramil 0824/12 Kaliwates Ikut Beri Pembekalan Pembinaan Linmas Dalam Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
    Kodim Lamongan Gelar Latihan Garjas, Tingkatkan Kesiapan Fisik Prajurit
    Tim Monev Dinas PPR Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Sasar Hasil Pekerjaan Program Renovasi Rutilahu Kodim 0824/Jember Tahun 2024

    Ikuti Kami