JAKARTA - Dewan Pers keluarkan surat edaran Nomor: 01/S-DP/VIII/2022 Seruan Dewan Pers tentang "Penyiaaran Berita Bohong". Surat edaran yang ditanda tangani oleh wakil ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya ini berisi tentang seruan untuk tidak menyajikan berita bohong, baik kepada pembaca, penonton maupyn pendengar.
Berikut seruan dari Dewan Pers.
Dewan Pers akhir-akhir ini menemukan sejumlah media arus utama menyiarkan berita bohong. Berita ini disalin-saji (copas) dari media sosial atau sumber yang tidak jelas.
Untuk sekadar contoh: ("CEK FAKTA: Ferdy Sambo Disebut Mahfud MD Bikin Skenario Sensitif, Dulu Pernah Jadi Penulis Novel Dewasa?"), ("Cek Fakta: Beredar Video Syur Ferdy Sambo dengan Nikita Mirzani, Real atau Hoaks?"), ("Cek Fakta: Irjen Ferdy Sambo Babak Belur Usai Satu Sel dengan Napoleon Bonaparte karena Berkelahi"), ("Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto dikabarkan ditangkap Polisi di Rumahnya, begini kata Ketua RT setempat"), (“Polisi Larang Pemotor Pakai Sandal Jepit, Bakal Ditilang.”) Berita-berita itu memang didahului dengan kata-kata "Cek Fakta", namun tidak menafikan bahwa berita tersebut jelas-jelas merupakan berita bohong dan sejumlah lembaga pers tetap menyiarkannya meskipun pada akhirnya disebutkan bahwa berita tersebut tidak benar.
Baca juga:
INCAR Polda Jatim Bantu Amankan Jakarta
|
Penyiaran berita semacam ini ditengarai demi memperoleh pengunjung yang banyak (clickbait). Dalam kaitan itu, Dewan Pers mengingatkan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, sadis, dan cabul".
Penafsiran: "Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi".
Memang ada lembaga pers yang menyadari kekeliruannya kemudian mencabut (men-takedown) berita yang disiarkan misalnya yang berjudul: "Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Bantu Ferdy Sambo, 5 Perwira Polda Bernasib Sama." Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik menyatakan "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa".
Oleh karena itu, lembaga pers yang telah mencabut berita wajib disertai penjelasan alasan pencabutan dan kalau yang ditayangkan terbukti bohong mesti dengan rendah hati mengakui kesalahannya dengan meminta maaf kepada pembaca dan narasumber yang dirugikan.
Dewan Pers memahami bahwa informasi seputar Irjen Pol Ferdy Sambo, terbunuhnya Brigadir J khususnya dan institusi kepolisian umumnya, sedang menjadi perhatian publik saat ini. Segala informasi seputar kasus tersebut akan terus dinantikan publik, sehingga media-media berpacu dalam menyajikan informasi terbaru mengenai kasus itu.
Pers memang wajib terpanggil untuk melaksanakan salah satu perannya, yakni “memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui”, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers mengapresiasi, pers yang terus berkominten mengungkapkan kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut. Namun pada saat yang sama, Dewan Pers juga mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalsitik yang penting itu, media tetap tidak boleh melupakan tugas etiknya sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pedoman dan Peraturan Dewan Pers lainnya yang telah dibuat oleh komunitas pers sendiri. Dewan Pers mengingatkan penayangan berita-berita bohong tersebut akan bisa mengurangi kredibilitas lembaga pers yang bersangkutan, sekaligus juga mencederai kemerdekaan pers yang diperjuangkan oleh komunitas pers dengan susah payah di era reformasi.
Dewan Pers akan mempertimbangkan untuk tidak melindungi pers dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi lembaga pers yang berulang kali melakukan kesalahan semacam itu.
Akhirnya perlu dicatat dan dipahami, Dewan Pers mengajak seluruh jurnalis atau wartawan serta komunitas pers untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers ini dengan penuh tanggung jawab, dengan membuat berita sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999.
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 RI, Dewan Pers juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghormati kerja pers, karena dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap pers yang akhir-akhir ini kerap terjadi, agar tidak terulang.