Masyarakat Indonesia Berhak Tau Tentang SKCK

    <iframe src="//www.youtube.com/embed/gftK4s9A8t4" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Halo sobat Polri, udah pada tahu tentang SKCK apa belum nih? Jadi SKCK itu akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Resmi diterbitkan oleh Polri melalui satuan Fungsi Intelkam untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

    Masa berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal SKCK diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang kembali masa berlakunya.

    SKCK diperoleh dengan mendaftar langsung di setiap kantor polisi atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan. Nah sekarang udah tau kan? Terima kasih sudah menonton Info Polri ini. (Red)

    Polri
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    UNAIR Buka Program Internasional Student...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Tinggikan Jalan di RT 7/RW 2 Desa Penambangan
    Mengabdi untuk NKRI, Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Tingkatkan Kesejahteraan Desa Penambangan
    Diberi Bekal Sambal Pecel, Mas Dhito Minta Jamaah Haji Saling Menjaga di Tanah Suci
    Berikan Dorongan dan Semangat Petani Dalam Menanam Jagung
    Nginap di Rumah Warga Mas Dhito Dinilai Sebagai Pemimpin Muda Panutan

    Ikuti Kami