KEDIRI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan sidang lanjutan bertempat di ruang sidang candra, Rabu (9/2/2022) sore.
Sidang lanjutan terdakwa Krisna Setiawan mantan Kadiskominfo dan Sunartis dengan agenda pembacaan pembelaan/pledoi dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2019.
Selama pelaksanaan sidang terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Bagus Sudarmono, S.H., beserta tim dan persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti Asep Priyatno, S.H., M.H., dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH.
Roni Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri menyampaikan, sidang lanjutan dengan agenda pembelaan yang disampaikan terdakwa Krisna Setiawan dan penasehat hukum pada intinya meminta untuk diputus bebas.
Baca juga:
Residivis 363 Kembali Ditangkap Polisi
|
"Selanjutnya JPU akan menanggapi secara tertulis dengan mengajukan replik pada sidang selanjutnya, " ujarnya.
Sementara untuk terdakwa Sunartis dan penasehat hukum pada intinya mengakui perbuatannya dan meminta agar dihukum seringan-ringannya. "Selanjutnya JPU menanggapi secara lisan dengan menyampaikan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan, " katanya.
Sidang atas nama terdakwa Krisna Setiawan ditunda pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum. "Sedangkan terdakwa Sunartis ditunda pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 dengan agenda pembacaan putusan, " ungkapnya. (prijo)